Wakaf

Program Tabungan Akhirat
IBS Mutiara Quran
www.ibs-mutiaraquran.com

Assalamu’alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh

Kepada saudaraku, kaum muslimin yg dimuliakan Allah Swt

Kami ingin mengajak Bapak/Ibu untuk ikut berpartisipasi dalam meningkatkan Tabungan Akhirat yg diperuntukan untuk

  1.  Anak yatim dan anak terlantar
  2. Orang Tua Lanjut Usia
  3. Beasiswa santri miskin
  4. Utang yang sulit dilunasi

agar mereka dapat meringankan beban hidup mereka dan dijamin biaya pendidikan Islami bagi anak-anak miskin yg cerdas sehingga dapat menikmati kehidupan sehari-hari dengan penuh kebahagiaan.

Petunjuk Al Quran

Himbauan untuk membantu anak-anak yatim dan Orang Tua lanjut Usia terdapat dalam Al Quran dan hadits.

Ada dua puluh ayat dan 142  hadits yang terdapat pada 42 kitab hadits yang membahas tentang yatim diantaranya :

أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِى الْجَنَّةِ هكَذَ، وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئاً

“Aku dan pemelihara anak yatim di surga (Firdaus)  seperti ini (dan beliau memberi isyarat dengan telunjuk dan jari tengahnya, lalu membukanya” (H.S.R Imam Bukhari).

خَيْرُ بَيْتٍ فِى اْلمُسْلِمِيْنَ  بَيْتٌ فِيْهِ يَتِيْمٌ يُحْسَنُ اِلَيْهِ وَشَرُّ بَيْتٍ فِى اْلمُسْلِمِيْنَ بَيْتٌ فِيْهِ يَتِيْمٌ يُسَاءُ اِلَيْهِ

“Sebaik-baik rumah kaum muslimin ialah rumah yang terdapat di dalamnya anak yatim yang diperlakukan (diasuh) dengan baik, dan seburuk-buruk rumah kaum muslimin ialah rumah yang di dalamnya terdapat anak yatim tapi ia diperlakukan dengan buruk” (H.S.R Imam Bukhari dan Ibnu Majah ).

Adapun himbaun untuk memelihara dan menolong orang yang lanjut usia,  sesungguhnya orang yang sudah lanjut usia mempunyai banyak hak yang harus diperhatikan. Nabi saw., bersabda :

إِنَّ مِنْ إِجْلَالِ اللهِ تَعَالَى إِكْرَامَ ذِي الشَّيْبَةِ، وَ حَامِلِ الْقُرْآنِ غَيْرَ الْغَالِي فِيْهِ وَ الجَافِي عَنْهُ، وَ إِكْرَامَ ذِي السُّلْطَانِ الْمُقْسِطِ “

“Sesungguhnya termasuk pengagungan kepada Allah adalah memuliakan orang yang sudah beruban lagi muslim, memuliakan ahli Qur’an dengan tidak berlebihan dan tidak menyepelekannya, dan memuliakan para pemimpin yang berbuat adil.” (H.S.R. Abu Daud).

Perhatikanlah hadits diatas. Betapa besarnya hak orang yang sudah lanjut usia. Betapa tinggi kedudukan mereka. Bahkan, Nabi juga mengaskan:

لَيْسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ لَمْ يجل كَبِيْرَناَ وَيَرْحَمْ صَغِيْرَنَا وَيَعْرِفُ لِعَالِمِنَا حَقَّهُ

“Bukan termasuk umatku orang yang tidak menghormati yang tua, tidak menyanyangi yang kecil dan tidak mengenal hak orang alim” (H. Hasan R Ahmad dan Thabrani).

Himbauan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup bagi kaum dhu’afaa yang lemah ekonominya atau melunasi utang orang yang bangkrut atau sudah tidak mampu lagi melunasi utang-utang mereka, seperti hadits Ibnu Umar radliyallahu anhuma bahwasanya Rasulullah saw, bersabda:
وَ مَنْ كَانَ فِى حَاجَةِ أَخِيْهِ كَانَ اللهُ فِى حَاجَتِهِ

“Dan barangsiapa yang berusaha memenuhi kebutuhan saudaranya maka Allah juga akan berusaha memenuhi kebutuhannya”. [H.S.R Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmudziy dan Ahmad].

Adapun bantuan dari uang zakat, sedakah, wakaf dsb itu dianjurkan dalam Surat At Taubah ayat 60 :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Ajakan melunasi utang orang yg bangrut terdapat dalam hadits Nabi saw, seperti antara lain sabdanya :

وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ

“….dan seseorang yang tertimpa bencana sehingga hancur hartanya, maka halal baginya meminta sampai dia bisa hidup secukupnya..”

Inilah sebagian hak-hak anak yatim, orang yang sudah lanjut usia, santri yang miskin dan orang mempunyai utang dan sulit untuk melunasinya, mereka ini mempunai hak atas kaum muslimin yang selayaknya dijaga oleh setiap muslim. Dan inilah upaya kita bersama untuk membantu meringankan beban hidup mereka dengan hanya mengharapakan keridhoan Allah SWT semata.

Penyaluran Infaq/Sedekah/Wakaf Bapak/Ibu dapat ditransfer

Rekening “Donasi”

a/n Elvayandri
BNI 1701197038
BCA 016110273
Mandiri 1300016156708

Setelah transfer konfirmasi ke (wa 0811-231-872)
===============
YAYASAN DAARUL MUTIARA QURAN
www.ibs-mutiaraquran.com

wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh