Santri IBS Mutiara Quran mempelajari “Adab-adab di Jalan”

Share Kajian Adab di kelas Santri

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ijin share kajian adab bersama Ustadz Abdurrahman

Adab-adab di Jalan

Sebagai pengantar kajian adalah adalah Firman Allah SWT Surah An Nuur ayat 30 – 31.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

قُلْ لِّـلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُـضُّوْا مِنْ اَبْصَا رِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْ ۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌ بِۢمَا يَصْنَـعُوْنَ

qul lil-mu-miniina yaghudhdhuu min abshoorihim wa yahfazhuu furuujahum, zaalika azkaa lahum, innalloha khobiirum bimaa yashna’uun

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
(QS. An-Nur 24: Ayat 30)

Penjelasan:
Wanita muslimah ketika keluar rumah hendaklah menutup auratnya. Begitu juga untuk laki-laki yang beriman ketika keluar rumah hendaklah menjaga auratnya dan menahan pandangannya.

Islam menjaga laki-laki dan wanita agar nafsu syahwatnya tidak terbangkitkan ketika ada pertemuan di ruang publik. Oleh karena itu, perintah Allah SWT kepada laki-laki dan wanita ketika bertemu harus sama-sama menundukan pandangannya.

Islam memerintahkan kepada laki-laki dan wanita beriman untuk memelihara kemaluannya. Tidak boleh ditampakkan, bahkan untuk medis pun, Islam mengatur wanita untuk berobat ke dokter wanita, laki-laki ke dokter laki-laki. Inilah akhlaq kaum muslimin.

Islam mengatur aurat wanita seperti dijelaskan dalam Firman Allah SWT surah An Nuur ayat 31

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَقُلْ لِّـلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَا رِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَـضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَآئِهِنَّ اَوْ اٰبَآءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَآئِهِنَّ اَوْ اَبْنَآءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَا نِهِنَّ اَوْ بَنِيْۤ اِخْوَا نِهِنَّ اَوْ بَنِيْۤ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَآئِهِنَّ اَوْ مَا مَلَـكَتْ اَيْمَا نُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِ رْبَةِ مِنَ الرِّجَا لِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَ رْجُلِهِنَّ لِيُـعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّ ۗ وَتُوْبُوْۤا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

wa qul lil-mu-minaati yaghdhudhna min abshoorihinna wa yahfazhna furuujahunna wa laa yubdiina ziinatahunna illaa maa zhoharo min-haa walyadhribna bikhumurihinna ‘alaa juyuubihinna wa laa yubdiina ziinatahunna illaa libu’uulatihinna au aabaaa-ihinna au aabaaa-i bu’uulatihinna au abnaaa-ihinna au abnaaa-i bu’uulatihinna au ikhwaanihinna au baniii ikhwaanihinna au baniii akhowaatihinna au nisaaa-ihinna au maa malakat aimaanuhunna awittaabi’iina ghoiri ulil-irbati minar-rijaali awith-thiflillaziina lam yazh-haruu ‘alaa ‘aurootin-nisaaa-i wa laa yadhribna bi-arjulihinna liyu’lama maa yukhfiina ming ziinatihinn, wa tuubuuu ilallohi jamii’an ayyuhal-mu-minuuna la’allakum tuflihuun

“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”
(QS. An-Nur 24: Ayat 31)

Islam mengatur pakaian wanita di dalam rumah adalah pakaian yang pantas dan tetap menjaga batas-batas kesopanan seperti celana pendek tidak pantas digunakan dihadapan ayahnya atau saudara kandung laki-lakinya, apalagi di hadapan laki-laki lain yang bukan ayah dan saudara kandung, maka wanita beriman selalu menjaga pakaiannya dengan menutup auratnya.

Akhlaq harus dijaga agar tetap mulia, kita tidak boleh meniru gaya orang barat yang bukan budaya Islam. Termasuk hari Valentine Days merupakan budaya Barat, maka laki-laki dan wanita beriman tidak akan ikut merayakannya.

Fenomena lain yang dijumpai akhir-akhir ini adalah anak-anak muda di masa pandemi, mereka belajar online, untuk mengisi banyak waktu luangnya mereka bermotor konvoi berpasangan laki-laki dan perempuan, lalu duduk-duduk/nongkrong di pinggir jalan sambil makan dan ngobrol.

Islam melarang duduk-duduk di pinggir jalan karena banyak orang yang terganggu.

Dalilnya :

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا قَالَ فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى
وَرَدُّ السَّلَامِ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ. (رواه البخاري)

dari Abu Sa’id AL Khudriy radliallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian duduk duduk di pinggir jalan”. Mereka bertanya: “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkrama”. Beliau bersabda: “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut”. Mereka bertanya: “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab: “Menundukkan pandangan, menyingkirkan halangan, menjawab salam dan amar ma’ruf nahiy munkar”. (HR.Al-Bukhari (no.2285)).

Di jalan ada hak-hak orang yang harus dipenuhi antara lain tidak mengganggunya dengan kata-kata maupun sikap yang menyinggung perasaan atau membangkitkan emosi dia, juga tidak menyakiti fisiknya seperti melempari dengan benda-benda. Kehormatan mereka harus dijaga.

Dalil:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ… (رواه البخاري)

dari Abdullah bin ‘Amru dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bersabda: “Seorang muslim adalah orang yang Kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya,… (HR.Al-Bukhari (no.10), Muslim (no.40), Ahmad (no.6714), an-Nasa’i (no.4996), Abu Dawud (no.2481), dan ad-Darimi (no.2716)).

Semoga santri-santri MQ selain hafizh Quran juga memiliki akhlaq yang mulia, dan dapat memberikan contoh kepada komunitasnya dalam hal adab-adab di Jalan. Aamiin.

Wassalam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *